Dishub Kubu Raya Tingkatkan Pengawasan Tarif Parkir

Kubu Raya - Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat akan terus meningkatkan pengawasan terhadap retribusi parkir, mengingat besarnya potensi tarif parkir dalam meningkatkan Pendapan Asli Daerah (PAD). Besarnya potensi retribusi parkir dalam mendongkrak PAD, membuat Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya melakukan pemantauan tarif parkir dari masing-masing koordinator parkir.

Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Kubu Raya Oodang Prasetyo mengatakan, hingga saat ini tarif parkir untuk mobil masih Rp.2.000 sedangkan sepeda motor Rp1.000. jika ada petugas parkir yang menarik tarif parkir tidak sesuai dengan harga yang ditentukan, dirinya meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan hal tersebut kepada pihaknya, karena pihaknya akan segera mendaklanjuti oknum parkir tersebut.

“Beberapa waktu lalu, kami pernah menerima laporan dari masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di Sungai Raya Dalam (Serdam) dan petugas parkir meminta tarif parkir Rp.2.000 untuk satu unit sepeda motor. Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas kami langsung menyelusuri lokasi tersebut dan meminta keterangan dari petugas parkir bersangkutan," katanya di ruang kerjanya, Jumat (30/4).

Odang menceritakan, setelah pihaknya mengecek dan meminta keterangan dari koordinator parkir di lokasi tersebut, ternyata yang melakukan tarif parkir Rp.2000 itu merupakan petugas parkir cadangan dan bukan anak buah dari koordinator parkir tersebut. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung memberikan teguran kepada koordinator parkir, berselang beberapa hari, dirinya mendapatkan informasi kalau petugas parkir yang menarik tarif parkir Rp.2000 untuk sepeda motor tersebut sudah dipecat oleh koordinatornya.

“Masyarakat sebenarnya tidak keberatan jika harus mengeluarkan uang Rp.2000 untuk membayar parkir dan jumlah itu dinilai bukanlah angka yang besar untuk membayar jasa menjaga sepeda motornya, namun masyarakat menilai caranya yang kurang baik dalam menarik tarif parkir dan kondisi inilah yang banyak dikeluhkan masyarakat," ujarnya.

Odang menyampaikan, hingga saat ini terdapat sekitar 60 titik parkir di Daerah itu yang dikoordinir oleh pihaknya yang tersebar di tiga kecamatan, diantaranya kecamatan Sungai Raya, Sungai Ambawang dan kecamatan Sungai Kakap. Menurutnya, umumnya tempat parkir yang dikoordinir itu berada disejumlah pusat keramaian atau pusat perbelanjaan dan untuk kenyamanan serta ketertiban pelayanan parkir pihaknya juga telah melakukan kesepakatan dengan pengelola parkir yang telah dikoordinir.

“Untuk setiap kantor atau instansi pemerintahan, umumnya memang tidak diberlakukan penarikan uang parkir, namun jika dalam kenyataannya masih ada sejumlah kantor atau instansi pemerintahan yang menyediakan juru parkir, kemungkinan hal tersebut merupakan kesepakatan atau kebijakan pimpinan instansi setempat," paparnya.

Melihat masih cukup besarnya potensi retribusi parkir di Kubu Raya, Odang menyampaikan secara bertahap pihaknya akan melakukan penataan terhadap lokasi parkir di kabupaten tersebut. Tidak hanya itu, untuk kenyamanan masyarakat, pihaknya juga akan melakukan penertiban bagi titik-titik parkir yang dinilai ilegal. Sedangkan bagi pengelola parkir yang telah dikoordinir Dinas Perhubungan Kubu Raya, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dilapangan.

“Jika dilihat, tentunya retribusi parkir untuk mendokrak PAD Kubu Raya ini memiliki banyak potensi yang masih belum dimaksimalkan. Kedepan, secera bertahap kita juga akan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada koordinator parkir bagaimana mengelola tempat parkir yang baik dan kami dari pemerintah juga akan ada intervensi, bagaimana kedepannya tempat parkir yang dikoordinir Dishub Kubu Raya itu bisa disemen. Insya Allah semua itu akan kita lakukan secara bertahap,"  ucapnya.

Odang menambahkan, hasil setribusi parkir dalam dua tahun terakhir, semuanya bisa mencapai target 100 persen yang ditentukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kubu Raya.

"Alhamdulillah, sejak tahun 2019 hingga akhir 2020 lalu, retribusi parkir kendaraan dijalan umum selalu mencapai target 100 persen bahkan ada yang melebihi target yang ditetapkan BPPRD Kubu Raya. Untuk lebih mendongkrak PAD dari retribusi parkir ini, kita akan melakukan inovasi dengan merangkul dari masing-masing koordinator parkir untuk lebih memaksimalkan wilayah parkirnya masing-masing," ungkapnya.