Wabup Ciamis Ikuti Arahan Penegakan Disiplin Prokes dan Penanganan COVID-19 Jelang Lebaran

Ciamis - Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra mengikuti arahan dari tiga menteri terkait Penegakan Disiplin Prokes dan Penanganan COVID-19 jelang Idul Fitri 1442 Hijriah secara virtual dari Aula Setda, Senin (3/5).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 agar jangan sampai kendor, termasuk dalam menghadapi mudik Lebaran.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam paparannya menyampaikan bahwa arahan dan keputusan presiden jelas dilarang mudik.

"Survei Balitbang Kemenhub menyatakan hasil survei masih ada masyarakat yang bersikeras mudik meskipun dilarang dari 11% menjadi 7% atau 17,2 juta orang," jelas Menhub.

Menhub menyatakan, dalam mengantisipasi mudik dini, dimana data menunjukan bahwa hari ini sudah

ada peningkatan pergerakan (pemudik) di simpul-simpul transportasi.

"Tindak Lanjut diberikan Tindakan terhadap travel gelap/angkutan logistik yang mengangkut pemudik;

Untuk Pekerja Migran Indonesia yang pulang ke Indonesia melalui Jakarta, Surabaya, Riau, Malinau, Nunukan, PLBN Aruk dan Entikong (Malaysia) tindak lanjut nya adalah perlunya dukungan dan sinergi dari Kemenlu, Kemenkes, Satgas, dan Pemda dalam mengantisipasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan penguatan screening test, penambahan personil di gate masuk bandara/Pelabuhan, dan SOP jelas dan konsisten,” urai Menhub.

Untuk mengantisipasi imigran India dan China maka tindak lanjut yang dilakukan adalah dengan sudah dilakukan pelarangan masuk bagi warga India sedangkan untuk antisipasi mudik lokal/wisata dalam daerah aglomerasi Kemenhub lakukan tindak lanjut berupa pengawasan terhadap protokol kesehatan dan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggar.

Menhub RI memberikan empat arahan yaitu:

1. Semua unsur yang akan bertugas perlu memiliki pemahaman dan persepsi yang sama atas ketentuan pelarangan mudik dan implementasinya di lapangan.

2. Pengawasan dilakukan dengan pendekatan yang tegas namun humanis. Pihak Kepolisian melalui Korlantas Pusat dan daerah akan menjadi pelaksana utama di lapangan.

3. Semua pihak agar berhati-hati salam menyampaikan pernyataan-pernyataan ke media atau publik karena kita harus menjaga wibawa pemerintah, jangan sampai terkesan kontradiktif dan egosentris;

4. Semua pihak diminta untuk terus menjaga koordinasi dan komunikasi yang baik agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan lancar.

Menhub mengatakan, alasan utama tetap nekad bepergian keluar kota walaupun sudah dilarang adalah untuk mengunjungi orang tua, sanak saudara, dan jenuh dengan rutinitas di masa pandemi.

Hal ini perlu diantisipasi terutama bagi orang tua agar memberikan pengertian pada anaknya agar tidak mudik.

Sementara itu, Wamenkes Dante Saksono Harbuwono dalam paparannya, mengatakan tren saat ini di Indonesia cenderung meningkat meski Jawa Barat trend terkonfirmasi dinilai turun namun trend perawatan dan angka kematian cenderung naik.

“Indonesia sudah mulai di temukan mutasi baru dari virus Corona B.1.1.7, B.1.351, B.1.617 . Virus B.1.1.7 ada satu anggota TNI yang baru pulang dari Kongo dan terkonfirmasi dan sudah diisolasi,” jelasnya.

Sedangkan, Kepala BNPB Doni Munardo, dalam paparannya menyampaikan tren perkembangan kasus kelihatan rendah, namun bila dicermati kasus aktif lebih tinggi dari sembuh atau naik.

"Kita bersyukur kasus aktif kita lebih rendah dari kasus global, selisih kasus aktif sebelum dan sesudah PPKM Mikro Pulau Sumatera perlu melakukan evaluasi mengingat angkanya cenderung tetap meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam paparannya menyampaikan perihal sebagai berikut:

1. Shalat ldul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah zona kuning dan zona hijau boleh dilaksanakan di masjid dan di lapangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dengan maksimal 50 % dari kapasitas tempat/lapangan;

2. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah Zona Merah dan Zona Oranye tidak boleh dilaksanakan di masjid maupun di lapangan;

3. Panitia Hari Besar Islam di daerah setempat wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah masing-masing berkenaan dengan status zona penyebaran COvID dan pelaksanaan shalat ldul Fitri.

Dalam paparannya, Gus Yaqut menyampaikan bahwa seyogyanya kita lebih mengutamakan ibadah wajib dalam pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan Ramadan ini sehingga bisa melewati masa pandemi ini dengan mematuhi prokes dan keputusan Presiden sebagai langkah ikhtiar.