Polewali Mandar Terbaik di Sulselbar Dalam SAKIP RB Award 2020

Polewali Mandar - Kabupaten Polewali Mandar berhasil Kembali menjadi yang terbaik di Sulawesi Selatan dan Barat dengan Kembali meraih Predikat SAKIP "BB" dan Reformasi Birokrasi "B" dalam ajang SAKIP RB Award 2020 yang di gelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) 2021 di Ballroom Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (29/4).

Penghargaan SAKIP "BB" dan RB "B" diterima langsung Sekretaris Daerah Andi Bebas Manggazali mewakili Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Implementasi SAKIP RB dikelompokkan dalam 7 kategori predikat meliputi: predikat AA (sangat memuaskan), predikat A (memuaskan), predikat BB (sangat baik), predikat B (baik), predikat CC (cukup baik), predikat C (kurang), dan predikat D (masih sangat kurang).

Melalui program Reformasi Birokrasi (RB), Instansi Pemerintah diarahkan membangun perubahan nyata, dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, menjawab tantangan, serta kebutuhan melalui intervensi pada 8 area perubahan, yang diharapkan dapat mempercepat perubahan tata kelola pemerintahan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sedangkan SAKIP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam percepatan Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien. SAKIP merupakan sebuah sistem yang memastikan setiap program, kegiatan dan anggaran digunakan secara efektif, efisien, serta berdampak langsung pada masyarakat. SAKIP dibangun berdasarkan perencanaan yang berorientasi hasil, memiliki dampak nyata, dan terukur keberhasilannya. Permasalahan di masyarakat diurai, dan dibuat solusinya dengan program dan kegiatan. Kegiatan yang tidak berdampak dihapus, diganti dengan kegiatan yang inovatif dan kolaboratif.

Pemerintah Daerah diharapkan mampu berkolaborasi dalam menuntaskan prioritas Pemerintah Daerah, tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, monitor dan evalusuasi (monev) kinerja terus dilakukan, tidak lagi menanyakan serapan anggaran, tapi kinerja apa yang telah dihasilkan, apa kendalanya dan bagaimana solusinya. Pemanfaatan teknologi informasi dibuat terintegrasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga monev kinerja, ini dilakukan untuk mendukung proses transparansi dan akuntabilitas.

Kementerian PANRB memiliki peran penting dengan mendorong percepatan Reformasi Birokrasi dan implementasi SAKIP salah satunya dengan pelaksanaan evaluasi setiap Instansi Pemerintah melakukan penilaian mandiri, pelaksanaan RB melalui PMPRB (Self Assessment), serta menyampaikan laporan kinerja dan dokumen terkait SAKIP melalui e-SAKIP reviews, kedua hal tersebut menjadi dasar dalam melakukan evaluasi pelaksanaan RB dan implementasi SAKIP.

Kemudian, Evaluator membuat profil Instansi yang akan dievaluasi dari berbagai dokumen yang telah disampaikan, hasil evaluasi tahun sebelumnya dan isu strategis yang tengah dihadapi, selanjutnya evaluasi dilakukan dengan desk evaluation, evaluasi juga memanfaatkan teknologi informasi, sehingga evaluasi tetap dapat berjalan meski pada masa pandemi.

Tahap ini bertujuan untuk menilai pemahaman, memberi rekomendasi perbaikan, dan memastikan terjadi perubahan pola pikir yang berorientasi hasil, khusus evaluasi birokrasi beberapa Instansi Pemerintah juga ikut ambil bagian dalam implementasi kebijkan area perubahan terbentuk, selain itu juga dilakukan survei internal dilakukan kepada Pegawai untuk mengetahui tingkat pemahaman terhadap kinerjanya, ukuran keberhasilan, dan kontribusinya bagi organisasi, sedangkan survey eksternal kepada penerima layanan untuk mendapatkan gambaran persepsi masyarakat atas kualitas pelayanan dan integritas.

Hasil evaluasi dituangkan dalam kertas kerja untuk merumuskan nilai setiap komponen dan kemudian di review secara berjenjang, review antar Tim juga dilakukan untuk memastikan kualitas hasil evaluasi tetap terjaga. Hasil evaluasi dibahas dalam rapat panel yang melibatkan seluruh Evaluator, bila telah mencapai kesepakatan, maka laporan hasil evaluasi disusun pengerjaan SAKIB dan RB, kemudian diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menerapkan SAKIP dan RB dengan baik.