Jelang Pilkades Serentak 2021, Bupati Banjar Pimpin Deklarasi Damai

Martapura - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Deklarasi Damai Pemilihan Pembakal serentak tahun 2021, dengan tujuan untuk menjaga kondusifitas. Kegiatan tersebut digelar di Mahligai Sultan Adam Martapura melalui video conference, Selasa (4/5) siang.

Turut dihadiri Bupati Banjar Saidi Mansyur, Sekda Banjar M. Hilman, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra  Masruri, Wakapolres Banjar Muhammad Fihim, Wakapolres Banjarbaru Kompol Adji Lukman, Kasi Intel Kejati Indrajaya, Kadis PMD Banjar Syahrialuddin, Camat dan calon pembakal yang turut menyaksikan di tiap kecamatan.

Bupati Banjar Saidi Mansyur mengingatkan, kepada semua calon pembakal harus siap menerima apapun hasil dari pemilihan nantinya. Untuk yang terpilih agar tidak merayakan kemenangan yang berlebihan apalagi sampai mengundang terjadinya kerumunan massa.

”Pada pemilihan pembakal secara serentak nanti, mari tetap junjung tinggi sportivitas berdemokrasi. Jika kemudian hari ada permasalahan, agar dimusyawarahkan secara baik baik dan bila belum terselesaikan maka dilaporkan kepada pihak yang berwenang,” ucapnya.

Bupati Banjar juga tak lupa berpesan kepada semua pihak, mari kita sama sama tekan penyebaran COVID-19, juga tidak mengabaikan Protokol Kesehatan.

”Tetap disiplin dalam menerapkan 3M hingga 5M , yaitu memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin dan menjaga jarak,” pesannya.

Sementara itu Sekda Banjar M. Hilman selaku ketua panitia kegiatan menerangkan pelaksanaan pemilihan pembakal secara serentak harus memenuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Pemkab Banjar sudah mengantisipasi untuk mencegah terjadinya kerumunan massa. Pemilihan Pembakal secara serentak Diikuti oleh 530 calon Pembakal dengan 157.265 calon pemilih dan 382 TPS. 1 TPS dengan maksimal 500 orang calon pemilih.

Kampanye akan berlangsung selama tiga hari dari 18-21 Mei 2021, dengan 24 Mei waktu pelaksanaan Pemungutan Suara.

Kegiatan tersebut ditutup dengan pembacaan Deklarasi Damai oleh perwakilan calon pembakal, dan penandatanganan deklarasi oleh Bupati.