Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan menekankan kembali larangan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara secara liar dalam perayaan tradisi Syawalan atau sepekan setelah Idul Fitri 1442 H/2021M.
Dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5), larangan tersebut juga telah diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 443.1/206 tentang Larangan Penerbangan Balon Udara di Masa Pandemi COVID-19.
Langkah lain juga ditempuh Pemerintah Kota Pekalongan untuk mewujudkan zero penerbangan balon liar yakni dengan menggandeng Komunitas Sedulur Balon Pekalongan dan Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav) Indonesia.