Solo – Pemerintah Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Asistensi Penyederhanaan Birokrasi Melalui Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, pada 4-5 Mei 2021 di Bale Tawangarum Kompleks Balai Kota.
Asistensi penyederhanaan birokrasi ini sesuai instruksi Presiden RI bahwa penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan harus segera dirampungkan. Birokrasi yang dinamis akan mempercepat pengambilan keputusan melalui komunikasi yang fleksibel. Melalui jabatan yang sederhana tentu dapat menciptakan birokrasi yang gesit, profesional, efektif, dan efisien dalam melayani masyarakat.
Sebelumnya, dilakukan audiensi dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, Wakil Wali Kota Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah Ahyani dengan KementErian PAN RB yang dipimpin Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur, Aba Subagja di Ruang Rapat Walikota, Selasa (4/5).
Dalam Audiensi tersebut, Teguh Prakosa mengungkapkan, terkait penyetaraan jabatan dalam rapat internal sudah dibahas terkait pengelompokan di bagian OPD.
“Dengan reformasi birokrasi ini, perangkat daerah sudah tidak seperti kemarin-kemarin. Hal yang disoroti adalah kompetensi. Bukan lagi karena kedekatan dengan pimpinan,” tandasnya.
Menurutnya, visi misi presiden untuk penyederhanaan birokrasi bukan untuk jangka pendek tetapi juga jangka panjang. Ke depannya, ASN akan lebih efektif dan efisien dalam bekerja tanpa mengurangi kinerja ASN itu sendiri.
Sementara itu, Aba Subagja menjelaskan bahwa penyederhanaan birokrasi adalah instruksi presiden untuk menata birokrasi. Kewenangan presiden memang di delegasikan ke PPK. Kemudian, proses ini presiden ini menginginkan adanya proses yang baik.
“Pesan beliau juga jangan sampai penyetaraan jabatan merugikan yang bersangkutan. Penyederhanaan birokrasi jangan membuat harap-harap cemas. Ini proses yang kita lalui bersama dan mau tidak mau harus dilakukan,” ucapnya.