Wabup Tanah Datar Dorong Percepatan Penegasan Batas Daerah

Batusangkar - Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian berharap kepada instansi terkait untuk sesegera mungkin mempersiapkan data-data yang sekiranya diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas dengan daerah tetangga.

“Diharapkan kepada Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) bersama dinas terkait lainnya melengkapi data dan bahan dalam penyelesaian tapal batas ini yang difasilitasi Pemprov Sumbar dan Kemendagri,” kata Wabup Richi Aprian pada Rapat Percepatan Penegasan Batas Daerah Kabupaten/Kota, di Aula Kantor Gubernur Padang, Senin (3/5).

Lebih lanjut Wabup berharap, dalam penyelesaian tapal batas antara 2 daerah yang beririsan diharapkan melibatkan langsung kepala daerah masing-masing.

“Alhamdulillah, setelah 11 tahun, akhirnya permasalahan antara Tanah Datar dan Padang Panjang sudah terselesaikan dan menunggu rekomendasi dari Kemendagri. Tentunya hal sama kita harapkan antara Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, Padang Pariaman dan Sijunjung, karena sesuai PP 43/2021, rentang waktu masih cukup sampai sebelum 2 Juli 2021 sebagai batas akhir untuk lahirkan kesepakatan, tentunya pertemuan antara kepala daerah untuk capai kesepakatan bisa dilakukan,” kata Richi.

Sementara itu, Gubernur Sumbar yang membuka kegiatan rapat diwakili Asisten Pemerintahan Devi Kurnia mengungkapkan, permasalahan tapal batas yang terjadi di Sumatera Barat sudah tidak banyak dibandingkan Provinsi lainnya di Indonesia.

“Permasalahan di Sumbar saat ini terbagi 8 segmen, dan sesuai arahan Mendagri hari Jum’at kemarin, semuanya ditargetkan selesai Agustus 2021 mendatang,” ujarnya.

Sementara untuk perbatasan Tanah Datar dengan Padang Pariaman, Devi Kurnia menyampaikan Pemrov Sumbar memang belum melakukan langkah untuk tindaklanjut penyelesaiannya.

“Memang permasalahan batas antara Tanah Datar dengan Padang Pariaman belum kami lakukan, karena menunggu penyelesaian Tanah Datar dengan Padang Panjang, dan karena saat ini sudah hampir selesai, Insya Allah dalam waktu dekat perbatasan itu akan segera ditindaklanjuti, juga dengan yang berbatasan dengan Sijunjung,” ujarnya.

Di kesempatan itu juga Tim Penegasan Penyelesaian Tapal Batas dari Kemendagri yang diketuai Inspektur IV Arsan Latif mengungkapkan, sesuai hasil rapat koordinasi oleh Mendagri Jum’at kemarin, ia ditugaskan untuk menyelesaikan tapal batas di Sumbar dan di Provinsi Jambi.

“Di Sumbar kami akan berada 3 hari ke depan, dan mari kita bekerjasama dalam menuntaskan permasalahan tapal batas ini, karena sesuai PP 43/2021 harus terselesaikan sampai 2 Juli 2021, kalau tidak selesai maka Kemendagri akan menerbitkan keputusan untuk langkah selanjutnya,” kata Arsan.