Ketua DPRD Banjar Sahkan Raperda RTRW 2021-2041

Martapura - Pendapat Akhir dari Fraksi-Fraksi DPRD Banjar terhadap Raperda Banjar tentang RTRW Tahun 2021-2041 yakni semua fraksi menyetujui tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar menjadi Raperda.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Banjar M. Rofiqi saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Banjar di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Banjar Lantai II, Rabu (5/5).

Turut Hadir Bupati Banjar Saidi Mansyur, Wakil Ketua II DPRD Banjar Akhmad Rizanie Anshari, Wakil Ketua III DPRD Banjar H.Akhmad Zacky Hafizie dan Sekretaris Dewan Aslam, Forkopimda Banjar, serta Para Kepala SKPD Lingkup Pemkab Banjar.

Selain itu, Bupati Saidi Mansyur mengungkapkan pendapat akhirnya terkait penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar secara terperinci untuk perwujudan ruang dalam rangka pengaturan zonasi perizinan dan pembangunan tata ruang Kabupaten Banjar.

Saidi Mansyur menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Banjar atas saran, masukan, dukungan dan apresiasinya sehingga pembentukan raperda ini dapat diselesaikan dan mendapat persetujuan.

"Semoga dengan adanya penetapan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Banjar dalam rentang waktu 20 tahun ini, dapat mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, pemanfaatan ruang wilayah yang serasi, seimbang, selaras dan berkelanjutan yang mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan sumber daya alam dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harapnya.

Adapun tujuan Penataan Ruang dan Raperda RTRW Tahun 2021-2041 ini adalah mewujudkan penataan ruang wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan sumber daya alam, guna mendukung Kabupaten Banjar sebagai pusat pertumbuhan Kalsel berdasarkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.