Pemkab Pandeglang Lakukan Penyekatan di 14 Kecamatan Wilayah Perbatasan

Pandeglang - Pemerintah Kabupaten Pandeglang melakukan penyekatan dan pembentukan posko di 14 kecamatan yang berbatasan langsung dengan daerah lain di Provinsi Banten.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin menegaskan, pemerintah daerah akan membuat posko dan penyekatan wilayah perbatasan, hal tersebut sebagai tindaklanjut keputusan Pemerintah Pusat soal larangan mudik tahun ini guna mencegah penyebaran COVID-19," kata Pery usai pimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Pandeglang di Aula Kantor DPMPD, Selasa (4/5).

Lebih lanjut ia mengatakan, Pemkab Pandeglang telah mengambil langkah strategis diantaranya melakukan penyekatan wilayah dan pembentukan posko di 14 kecamatan yang berbatasan langsung dengan daerah lain, seperti Kecamatan Sumur, Carita, Cikeusik, Mandalawangi dan Kecamatan lainya yang berbatasan dengan Kabupaten lain.

“Saya telah intruksikan para camat untuk segera membuat posko dan penyekatan wilayah perbatasan sebagai antisipasi para pemudik dari 6-7 Mei 2021 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19,“ ucap Pery.

Sementara itu, Kabagops Polres Pandeglang Kompol Tata Kurnata mengatakan, pada prinsipnya jajaran Polri khususnya Polres Pandeglang beserta TNI siap turun tangan membantu pelaksanaan penyekatan wilayah

"Kami akan maksimalkan jajaran di tingkat Polsek untuk mendukung penyekatan wilayah," katanya.

Ia menambahkan dalam rangka mendukung keputusan pemerintah pusat tentang pelarangan mudik, tentunya Polres Pandeglang siap melakukan penyekatan wilayah

"Selain itu juga kami telah menyiapkan satu posko pelayanan dan empat pos pengamanan, untuk posko pelayanan kami siapkan di Alun-Alun Pandeglang, sedangkan untuk empat pos pengamanan berlokasi di Perbatasan Gayam, pertigaan mengger, Karangsari dan jalur wisata Citereup," terangnya.