Kepatuhan Pajak UMKM di Kabupaten Banjar Dinilai Perlu Ditingkatkan

Martapura - Batas pelaporan dan kewajiban perpajakan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) sudah lewat yakni 31 Maret 2021, dan dibandingkan Wajib Pajak lainnya, sektor UMKM di Kabupaten Banjar masih sangat sedikit atau belum sesuai target pihak perpajakan, hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura, Heri Sukoco dalam talkshow di Radio Suara Banjar, Kamis (6/5).

Meski batas pelaporan dan kewajiban pembayaran pajak bagi UMKM ini sudah lewat, Heri Sukoco mengatakan pihaknya masih menunggu untuk pelaporan SPT UMKM tersebut, dan selama ini gencar melakukan penyuluhan perpajakan bagi UMKM ini.

Namun diakuinya kemungkinan ada alasan tersendiri kenapa masih lemahnya kesadaran pelaku UMKM di Kabupaten Banjar dalam kepatuhan pajaknya. Heri mencotohkan pihaknya pernah mengundang 100 UMKM untuk diberikan kelas penyuluhan namun hanya dihadiri delapan pelaku UMKM saja.

Pada sesi talkshow kali ini juga menghadirkan Staf Penyuluh KP2KP Martapura, Dhea, menjelaskan pihaknya sebelumnya sudah jemput bola mendatangi beberapa Kecamatan di Kabupaten Banjar diantaranya Kecamatan Gambut, Kertak Hanyar dan Astambul guna membantu pelaku UMKM dalam kewajiban perpajakan, dan saat ini terus memberikan pemahaman akan pentingnya pajak bagi kita dan negara.

” Pemerintah saat ini, sudah banyak membantu sektor UMKM dan juga yang berada di Kabupaten Banjar, harapanya ada saling keterkaitan pelaku UMKM disini dengan membayarkan pajak dan melaporkannya, apalagi besaran yang dibayarkan untuk pelaku UMKM tidaklah banyak hanya 0,5% dari omzet, contoh apabila penjual bakso dengan omzet adalah sebesar Rp10 juta maka pajak yang dibayarkan adalah Rp50 ribu, karena Rl10 juta dikalikan 0,5℅ ucap Dhea.

Dhea menambahkan, untuk pelaporan yang dimasukan ada 4 yakni, Pembayaran pajak setiap bulannya berapa yang sudah terakumulasi selama satu tahun, Harta yang dimiliki sampai dengan akhir tahun misalnya rumah, motor, tabungan, utang, kalau memiliki utang di perbankan, pijaman leasing dll, serta tanggungan keluarga.

Terakhir Heri dan Dhea berharap hal ini menjadi perhatian bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Banjar dan kedepanya atau pada pelaporan dan kesadaran akan pajak di sektor UMKM Kabupaten Banjar dapat meningkat.