Plt Kadishub Rohul Imbau Warga Tak Mudik Lebaran

Rohul – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rokan Hulu (Rohul) Minarli Ismail SP mengimbau agar masyarakat tidak melakukan mudik Lebaran 2021.

Hal ini sehubungan adanya pelaksanaan Program Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro oleh Pemerintah sebagai langkah pencegahan persebaran COVID-19 di Rokan Hulu.

Minarli menyebutkan, mulai 6 Mei 2021 dilaksanakan pelarangan mudik bagi masyarakat baik keluar dan masuk Rokan Hulu.

"Pelaksanaan penghentian itu akan dilakukan pada 6-17 Mei 2021 nanti dan setelahnya akan dilaksanakan pembatasan untuk normalisasi arus masyarakat hingga 24 Mei," kata Minarli.

Dia menegaskan, pelaksanaan tersebut dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia dan berlaku bagi seluruh jenis kendaraan dengan penumpang dalam jumlah massal.

Kecuali, kata Minarli, bagi kendaraan pembawa logistik ataupun kendaraan yang dikendarai oleh pengendara dalam bertugas akan dibebaskan.

"Tapi, jika jumlah penumpangnya nanti lebih dari dua orang, maka tetap akan dilarang masuk," ungkapnya.

Namun demikian, bagi pemudik dalam kota dan kabupaten di Rokan Hulu tidak dilarang untuk melakukan mudik pada musim lebaran tahun ini.

"Khusus pemudik dalam kabupaten, kita masih perkenankan. Karena itu kan tidak keluar daerah," tandasnya.