Jelang Lebaran, Pemkab Rohul Rapat dengan Satgas COVID-19

Rohul - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama Satgas Penanganan COVID-19 Rohul mengadakan rapat dalam hal penyempurnaan beberapa Surat Edaran yang akan disebarkan ke tengah-tengah masyarakat di Kantor Bupati, Kamis (6/5).

Rapat penanganan COVID-19 ini dipimpin langsung Plh Bupati Rokan Hulu Abdul Haris, bersama Kapolres Rohul AKBP Taupfiq Lukman Nurhidayat diikuti MUI, dan Kepala Dinas/Badan se-Rokan Hulu.

Plh Bupati Abdul Haris mengatakan, rapat Satgas COVID-19 yang dilakukan untuk menyamakan visi yang mana akan dituangkan dalam Surat Edaran yang akan diberikan pada masyarakat baik Surat Edaran terkait mudik Lebaran, pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di tempat usaha, protokol kesehatan dalam melaksanakan ibadah baik di Ramadhan maupun saat salat Idul Fitri yang hanya akan boleh dibuka di daerah kuning dan hijau, serta menutup seluruh tempat wisata.

 

"Rapat yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah melalui Tim Satgas COVID -19 untuk memberikan pelayanan yang nyaman dan memberikan kesempatan bagi masyarakat melakukan kegiatan kegiatan akan tetapi harus memastikan masyarakat itu sehat dan tidak terkonfirmasi positif," ujarnya.

Satu hal yang menarik dalam Surat Edaran tersebut yang mana terkait larangan Mudik yang akan mulai dilakukan penutupan di seluruh pintu masuk dan keluar di Rokan Hulu terkecuali bagi pejabat publik yang melintasi dengan menunjukkan surat tugas, kendaraan membawa logistik, kunjungan duka, serta ibu hamil yang dalam keadaan urgensi.

Abdul Haris menjelaskan terkait larangan mudik yang akan lebih diperketat dimulai dari 6-17 Mei 2021 bahwasanya hal ini sebenarnya kebijakan meneruskan kebijakan pusat terutama adanya larangan untuk mudik, yang mana larangan ini satu narasi dari Presiden RI hingga ke tingkat bawah untuk satu narasi dilarang mudik dalam artian supaya masyarakat tidak saling menularkan COVID- 19.

 

Haris menambahkan selain dari pada larangan mudik juga dilakukan beberapa pengaturan terhadap hal hal yang akan dilakukan ditengah masyarakat, seperti mengatur zona yang ada di setiap Desa, yang mana di 139 desa ditambah 6 kelurahan serta desa persiapan untuk bisa mempedomani zona tersebut untuk melakukan kegiatan baik Pelaksanaan ibadah maupun kegiatan lain seperti pelaksanaan takbir, shalat Idul Fitri, wisata dan kegiatan silaturahmi yang sifatnya berkumpul seperti halal bil halal agar bisa mempedomani yang mana jika berada di zona merah dan orange agar tidak melakukan kegiatan berkumpul, dan yang berada di zona kujing dan hijau bisa melakukan kegiatan namun tetap menaati protokol kesehatan.

Setelah mendapatkan hasil dari penetapan Surat Edaran yang satu narasi, Plh Bupati Rokan Hulu bersama Kapolres dan Satgas COVID-19 akan menyebarkan Surat Edaran tersebut hingga ke desa desa se-Rokan Hulu.