Satgas COVID-19 Singkawang Bahas Idul Fitri dan Isa Alamasih saat Pandemi

Singkawang, MC – Satgas Penanganan COVID-19 Kota Singkawang menggelar Rapat koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 H dan Perayaan Kenaikan Isa Almasih di Basement kantor Wali Kota, Senin (10/5).

Rapat koordinasi ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H saat pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Nomor SE 08 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih tahun 2021.

Pada pertemuan tersebut, Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Singkawang, Asyari memaparkan terkait pelaksanaan pelaksaan salat Idulfitri di masa pandemic. Ia mengimbau kepada para lansia untuk tidak menghadiri salat Idulfitri secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka.

“Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dihimbau untuk tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid atau lapangan.” ujar Asyari.

Asyari mengatakan hanya daerah dengan zona yang dinyatakan aman dari COVID-19 yang bisa mengadakan salat Idulfitri di masjid dan lapangan pada tahun ini. Hal ini juga berdasarkan penetapan pihak yang berwenang dan tetap mematuhi protokol kesehatan selama pelaksanaan.

Dalam menjalankan salat Idul Fitri, Ia meminta seluruh Jemaah untuk tetap memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan. Jumlah kehadiran Jemaah juga tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat dengan menjaga jarak.

“Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.” Katanya.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE 08 tahun 2021, Asyari juga memaparkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih tahun 2021. Terdapat 2 kewajiban yang tertera, yaitu kewajiban bagi pengurus tempat ibadah (gereja) dan kewajiban bagi jemaat gereja.

“Kewajiban bagi pengurus gereja diwajibkan untuk memperhatikan protokol kesehatan dengan waktu pelaksanaan yang diatur secara bergantian (shift), menyesuaikan kapasitas daya tampung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas yang ada, dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah. Selain itu, memfasilitasi pelayanan ibadah secara vitual bagi jemaat di rumah-rumah.” ujarnya.

Beberapa kewajiban bagi jemaat gereja dalam mengikuti pelaksanaan ibadah Kenaikan Isa Almasih, Ia berharap untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.

Ia juga mengimbau kepada lansia, anak-anak yang rentan tertular penyakit, orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan untuk mengikuti pelaksanaan Ibadah secara virtual (daring).

Menyingkapi Surat Edaran tersebut, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menyatakan dukungan dengan segera menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Singkawang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama RI. Ia meminta kepada perwakilan pengurus rumah ibadah dapat mensosialisasikan Surat Edaran tersebut.

“Mungkin bisa dibilang tahun 2021 ini tahun yang istimewa karena belum pernah rasanya dua hari besar dilaksanakan pada tanggal yang sama. Saya minta Kemenag kota Singkawang bekerjasama dengan tiga pilar untuk mensosialisasikan isi dari Surat Edaran tersebut.” ujarnya.