PPKM Mikro di Singkawang Diperpanjang

Singkawang – Satgas Penanganan Covis-19 Kota Singkawang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Singkawang.

Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Singkawang telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor : 400/170/SETDA.KESRA-B tahun 2021 tentang perpanjangan masa berlaku Keputusan Wali Kota Nomor : 500/141/SEKDA.EKSDA-B tentang PPKM berbasis mikro di Kota Singkawang.

“Ini dilakukan sebagai upaya pengendalian penyebaram Covid-19 di Kota Singkawang. Hal ini juga menindaklanjuti keputusan Gubernur Kalimantan Barat,” ungkap Wali Kota Tjhai Chui Mie, Minggu (16/5).

Perpanjangan masa berlaku PPKM berbasis mikro di Kota Singkawang dimulai tanggal 14 Mei 2021 sampai dengan pemberitahuan dan ketentuan lebih lanjut.

“Dimulai 14 Mei 2021 sampai dengan pemberintahuan lebih lanjut,” katanya.

Tjhai Chui Mie mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Singkawang untul bersama mentaati surat keputusan tersebut.

“Saya imbau masyarakat dan pelaku usaha untuk melaksanakan surat keputusan tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Ini demi kesehatan kita bersama,” imbaunya.