Peserta Dibatasi Tiga Hari Sanggah Hasil Pilkades di Banjar

Martapura - Pascapenyelenggaraan pemilihan kepala desa atau pambakal serentak di Kabupaten Banja, pada 24 Mei 2021, Panitia pemilihan tingkat Kecamatan belum menerima sanggahan atau protes tertulis dari peserta  pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di tingkat desa.

Hal itu diungkap beberapa Camat, selaku panitia pemilihan tingkat kecamatan yang berwenang menyelesaikan sengketa Pilkades yang berhasil dihubungi jurnalis banjar, Selasa (25/5/2021).

"Tidak ada sanggahan," kata Camat Sungai Tabuk sekaligus Plt Camat Martapura Barat, Ahmad Rabbani.

Sementara itu Camat Astambul Sirajuddin juga  mengakui, hingga kini belum ada sanggahan rekapitulasi suara hasil Pilkades.

Kondisi serupa diutarakan Camat Gambut, Ahmad Fauzan yang berharap tidak ada sanggahan dari peserta Pilkades serentak.

"Semoga tidak ada sanggahan dari peserta," katanya.

Sesuai peraturan Pilkades Serentak di Kabupaten Banjar, panitia Pilkades punya waktu tiga hari kerja menunggu masa sanggahan para calon.

Jika sanggahan tertulis disampaikan para calon dilengkapi dokumen dan saksi, maka akan diproses di tingkat Kecamatan. Apabila tidak mencapai kata sepakat alan ditingkatkan penyelesaian sanggahan di tingkat Kabupaten.

Salfani, calon nomor urut 4 peserta Pilkades serentak di Desa Jawa Laut, Kecamatan Martapura mengaku legowo dan menerima hasil pemilihan.

"Seluruh tahapan sudah sesuai aturan dan saya menerima hasil Pilkades," katanya.