240 WBP Lapas Karang Intan Kabupaten Banjar Dapatkan Penyuluhan Bahaya Narkoba

Martapura - 240 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ikuti penyuluhan bahaya narkoba, Sabtu (29/5).

Penyuluhan langsung diberikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, Sri Yuwono.

Kegiatan ini, menurut Kepala Lapas Karang Intan, Wahyu Susetyo, dalam rangka pembinaan, monitoring, pengawasan serta pengendalian unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.

"Sekaligus monitoring pelayanan rehabilitasi sosial yang diselenggarakan dalam lapas," imbuh Wahyu.

Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan agenda yang sudah diagendakan Lapas Karang Intan dan sangat baik dan bagus, terutama untuk warga binaan.

"Notabenenya mereka terjerat dalam kasus narkotika, sudah pasti mengetahui dampak buruk dari barang tersebut. Harapan kami dengan diadakannya penyuluhan serta pembinaan, kedepan tidak berurusan maupun menyentuhnya lagi," tuturnya.

Sementara Kadiv PAS Sri Yuwono berpesan agar warga binaan bisa berubah menjadi lebih baik, karena dampak buruk narkoba sangat berbahaya, tidak hanya kesehatan tetapi juga merugikan dari segi materi.

Turut hadir Perwakilan Kementerian Hukum dan Ham Kantor wilayah Kalimantan Selatan dalam kegiatan penyuluhan bahaya narkoba, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan dan Perawatan (Keswat), Rehabilitasi, Pengelolaan dan Keamanan, M Susanni, Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Keswat dan Rehabilitasi, Ramli dan Penyusun dan Laporan Evaluasi Erwinsyah.