Disbun Kubu Raya Lakukan Peremajan 500 Hektar Lahan Sawit

Kubu Raya - Kepala Dinas Pekebunan Kabupaten Kubu Raya Elfizar Edrus mengatakan, pihaknya akan melakukan peremajaan 500 hektar lahan sawit di kabupaten itu, guna menyerap tenaga kerja dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19.

"Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Nomor 64/SR.210/E/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang Revisi Target Peremajaan Kelapa Sawit dari 180.000 hektar target Nasional, Kalbar mendapatkan target seluas 12.500 hektar, dan Kabupaten Kubu Raya diberikan target seluas 500 hektar," kata Elfizar, Senin (31/5).

Hal itu disampaikan saat menghadiri kegiatan sosialisasi peremajaan Kelapa Sawit dengan melibatkan seluruh stekholder dari Polda Kalbar, Kejati Kalbar, Disbun Kalbar, Polres Kubu Raya, BPN Kubu Raya dan masyarakat petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Jaya Sempurna (JUS) Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang.

Dijelaskan, program peremajaan sawit rakyat ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat. Selain sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada petani pekebun, PSR juga sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di masa pandemi COVID-19.

"Sosialisasi ini salah satu upaya kita dalam membangun pola kemitraan untuk penanganan dan penyelesaian konflik usaha perkebunan serta perlindungan terhadap kawasan konservasi pada areal usaha perkebunan," tuturnya.

Dia mengatakan, peremajaan perkebunan kelapa sawit diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Sektor perkebunan hingga saat ini memegang peranan yang strategis dalam perekonomian nasional dan sebagai pemecahan agenda besar Pembangunan Ekonomi Nasional, seperti membuka kesempatan kerja, penanggulangan kemiskinan, kontribusi nyata pembangunan nasional dan daerah serta peningkatan daya dorong tumbuhnya kegiatan ekonomi lokal pada sektor terkait," katanya.

Untuk itu Pemerintah Kubu Raya membuat beberapa peraturan pada sektor perkebunan yang berkaitan dengan Pola Kemitraan, Penanganan dan Penyelesaian Konflik Usaha Perkebunan serta perlindungan terhadap kawasan konservasi pada areal usaha perkebunan.

Menurutnya, usaha ini dilakukan karena adanya kepedulian Pemerintah Kubu Raya dalam rangkaian kebijakan dan merupakan harapan besar dalam upaya penanganan dan penataan kembali pengelolaan perkebunan yang lebih baik. Sehingga terciptanya keamanan berinvestasi, pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan hidup, peningkatan ekonomi kerakyatan, meminalisir permasalahan atau konflik sosial dan peningkatan produksi dan produktivitas.

Elfizar mengungkapkan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa mengerti dan memahami mekanisme replanting PSR agar masyarakat juga bisa menjalankan aturan mainnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Makanya dalam kegiatan ini, pihaknya melibatkan aparat penegak hukum di kabupaten/kota maupun provinsi agar terlibat dalam penanganan PSR ini.

"Tentunya hal ini kita lakukan agar program PSR ini bisa terus berkelanjutan kedepannya, karena ini merupakan program jangka panjang pemerintah kabupaten Kubu Raya khususnya di Dinas perkebunan," katanya.