Demak - Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah dimana aparaturnya memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Hal tersebut diungkap Bupati Demak M. Natsir dalam acara Peningkatan Capaian Indeks Reformasi Birokrasi dan Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Demak, Senin (9/3).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perangkat daerah dan Camat se-Kabupaten Demak menandatangani piagam pencanangan pembangunan zona integritas yang disaksikan oleh bupati, sekda Demak, serta kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
"Jika masyarakat Demak merasakan langsung dampak positif dari pelayanan publik yang kita berikan, hal ini berarti reformasi birokrasi yang kita lakukan dianggap berhasil," jelas bupati.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengapresiasi Pemkab Demak yang menyelenggarakan kegiatan tersebut, karena dalam reformasi birokrasi, output yang diharapkan adalah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Yang utama adalah bagaimana nanti betul-betul kualitas publik dapat meningkat karena publik yang menilai bagaimana kinerja kita, maka nanti akan ada survei indeks kepuasan masyarakat," ujar Farida.