Demak - Bupati Demak M. Natsir memberikan pembekalan materi penyusunan produk hukum daerah kepada OPD Kabupaten Demak di Ballroom Wakil Bupati Demak, Jawa Tengah, Selasa (17/3).
"Aturan jika dibebaskan maka akan menimbulkan kekacauan, perlu ada perlindungan hukum demi keberlangsungan keamanan, ketentraman dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, produk hukum daerah yang dibuat harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat dan aturan tersebut bisa digunakan secara umum," ujar Bupati Natsir.
Senada dengan Bupati Natsir, Wakil Bupati Demak Joko Sutanto mengungkapkan bahwa produk hukum daerah yang dibuat harus melindungi tugas yang tercantum dalam tupoksi masing-masing perangkat daerah.
"Dengan hasil produk hukum daerah, kita terselamatkan dari ancaman, dalam hal ini tidak ada multitafsir sehingga jelas pelaksanaannya. Ada kepastian hukum," ungkapnya.
Joko menegaskan bahwa produk hukum daerah yang dibuat jangan sampai bertentangan dengan peraturan di atasnya sehingga dibutuhkan pemikiran dari masing-masing perangkat daerah untuk penyusunannya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Singgih Setyono mengatakan, membangun produk hukum berkualitas memiliki peran yang luar biasa dan dasarnya harus pasti.
"Produk hukum yang berkualitas memiliki kriteria regulasi tertib, tidak tumpang tindih, mampu mengatur lebih baik serta menjadi multisistem yang kuat untuk perubahan dalam artian aturan yang dibuat memiliki kaitan dengan peraturan yang lain," jelasnya.
Lebih lanjut, Singgih menjelaskan terdapat syarat untuk membuat produk hukum berkualitas, yaitu SDM yang mempunyai knowledge, skill, attitude yang baik, integritas, jujur, tidak punya interest pribadi, bertanggung jawab.
Selain itu, tambahnya, sarana prasarana memadai, referensi valid, data informasi yang 'up to date', anggaran cukup, strategi dan proses yang jitu, serta target produk berkualitas.