Enam usulan Raqan Ditetapkan Jadi Qanun Aceh Barat

Meulaboh - Wakil Bupati Aceh Barat Banta Puteh Syam menghadiri penutupan Rapat Paripurna IV Masa Sidang Kedua DPRK Aceh Barat dalam rangka pembahasan dan penetapan rancangan qanun-qanun tahun 2021 yang diselenggarakan di ruang sidang utama DPRK Aceh Barat, Rabu (28/7).

Penutupan rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Barat, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Barat, Anggota DPRK Aceh Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Aceh Barat, Para Kepala SKPK, Para Kabag dalam lingkup SETDAKAB dan Para Camat dilingkup Kabupaten Aceh Barat.

Dalam sambutan Bupati Aceh Barat Ramli MS yang dibacakan oleh Wakil Bupati Banta Puteh Syam, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRK Aceh Barat yang telah mencurahkan tenaga, waktu, dan pemikirannya dalam menyelesaikan pembahasan terhadap rancangan qanun untuk ditetapkan sebagai qanun.

"Dengan selesainya pembahasan rancangan qanun ini membuktikan bahwa Pemkab Aceh Barat bersama DPRK Aceh Barat telah melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai wujud pengabdian kepada rakyat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Banta Puteh mengatakan bahwa enam rancangan qanun yang telah dibahas dan disepakati tersebut nantinya akan menjadi qanun daerah. Menurutnya, proses penyusunan dan pembahasan rancangan qanun telah melalui kajian akademis serta observasi ke lapangan yang dilakukan oleh pihak eksekutif dan legislatif.

Banta Puteh menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pembenahan sistem birokrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mengoptimalkan serta melakukan percepatan pembangunan di Kabupaten Aceh Barat.

Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik ditandai dengan mengedepankan penerapan prinsip profesionalitas, keterbukaan, integritas, semangat kerja, efisiensi serta responsif mendengarkan kepentingan publik.

Ia berharap jalinan kerjasama serta keharmonisan yang telah terbina selama ini dapat menjadi modal penting guna melanjutkan pembangunan demi terwujudnya Aceh Barat yang Islami dengan pembangunan infrastruktur dan ekonomi kerakyatan yang transparan, kredibel, akuntabel, dan berintegritas.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Kamaruddin menyampaikan bahwa agenda pada hari adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Aceh Barat terhadap enam rancangan qanun Kabupaten Aceh Barat 2021 serta dipadukan dengan penutupan Rapat Paripurna ke-IV Masa Sidang Kedua DPRK Aceh Barat 2021.

"Adapun fraksi yang akan menyampaikan pendapat akhirnya berasal dari fraksi Partai Aceh (PA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Demokrat Sejahtera (PeDeS), serta Partai Gerindra," ujarnya.

Kamaruddin berharap qanun-qanun yang telah ditetapkan ini agar dapat disosialisasikan kepada masyarakat supaya publik juga mengetahui tentang qanun-qanun ini sehingga diharapkan output-nya bisa dirasakan langsung.

Selain itu, ia juga mengatakan qanun-qanun yang akan diberlakukan nantinya agar terus dievaluasi sehingga terlihat efektivitas dan daya guna dari keberadaan qanun-qanun tersebut.

Forum kemudian dilanjutkan dengan mendengar penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRK Aceh Barat dengan hasil keseluruhan fraksi menerima rancangan qanun-qanun yang diajukan Pemkab Aceh Barat untuk ditetapkan sebagai qanun daerah.