Wali Kota Singkawang Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA PPAS

Singkawang - Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 di ruang utama DPRD Kota Singkawang, Jumat (20/8).

Tjhai Chui Mie mengatakan, 2021 merupakan tahun keempat dari periode pelaksanaan pembangunan lima tahunan dari RPJMD Kota Singkawang Tahun 2018-2022. Adapun tema pembangunan Kota Singkawang Tahun 2021 adalah “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dengan Pembangunan Infrastruktur Menuju Singkawang Hebat 2022”.

Agar sinergisitas pembangunan pusat, provinsi dan daerah terwujud, kata Tjhai Chui Mie, maka perencanaan pembangunan Kota Singkawang 2021 disusun dengan memperhatikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional sebagai langkah harmonisasi arah kebijakan nasional periode 2019-2024.

Ia mengatakan, di masa pandemi COVID-19 ini semua sektor mengalami kontraksi negatif, terlebih sektor ekonomi baik internasional maupun nasional. Sehingga kita semua harus bekerja keras dalam memulihkan kesehatan dan ekonomi masyarakat dengan memaksimalkan sumber daya dan pendanaan anggaran yang kita miliki.

“Untuk kesinambungan pembangunan daerah sesuai RPJMD Kota Singkawang tahun 2018-2022, maka program prioritas Kota Singkawang tahun 2021 diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan derajat kesehatan dan penyediaan utilitas sarana dan prasarana publik,” katanya.

Kemudian, lanjut Tjhai Chui Mie, peningkatan pertumbuhan ekonomi, pemantapan kinerja aparatur birokrasi, pengembangan dan penataan kawasan, pelestarian lingkungan hidup dan pemanfaatan ruang serta harmonisasi umat beragama dan kebudayaan.

Pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2021 ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp175,6 miliar, terjadi kenaikan sebesar Rp600 juta yang semula sebesar Rp175 miliar, berasal dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp56,27 miliar tidak terjadi perubahan dari semula, pendapatan retribusi daerah sebesar Rp6,39 miliar tidak mengalami perubahan. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp6,65 miliar juga tidak terjadi perubahan dan lain-lain PAD yang sah naik sebesar Rp600 juta dari Rp105,69 miliar menjadi Rp106,29 miliar.

Rencana belanja daerah sebesar Rp1,14 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp222 juta terdiri dari belanja operasi sebesar Rp756,67 miliar naik sebesar Rp31,36 miliar dari semula sebesar Rp725,31 miliar, belanja modal juga terjadi peningkatan sebesar Rp188,54 miliar semula Rp190,87 miliar menjadi Rp379,41 miliar.

“Belanja tak terduga semula sebesar Rp10 miliar dalam rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS ini meningkat Rp2,42 miliar sehingga menjadi Rp12,42 miliar,” kata Tjhai Chui Mie.

Kemudian, rencana pembiayaan daerah sebesar Rp288,41 miliar meningkat Rp234,74 miliar yang semula Rp53,66 miliar yang terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp296,41 miliar terjadi kenaikan Rp238,74 miliar, yang semula Rp57,66 miliar dikurang jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp8 miliar, semula sebesar Rp4 miliar.

Tjhai Chui Mie mengatakan, rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam dokumen Rancangan perubahan KUA Rancangan Perubahan PPAS TA 2021 ini, agar didiskusikan dan dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.

“Selanjutnya dapat disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif dalam waktu secepatnya sehingga diharapkan dapat menghasilkan perubahan APBD yang efektif, efisien, tepat waktu, transparan dan akuntabel serta memberi manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat Kota Singkawang,” ujarnya.