Kota Pekalongan - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan memberikan kemudahan pelayanan perizinan kepada masyarakat, diantaranya dengan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Sistem pelayanan perizinan yang mempermudah pelaku usaha.
Seperti diketahui, pascasistem Online Single Submission (OSS) versi 1.1 diberhentikan oprasionalnya oleh pusat pada 30 Juli lalu, proses perizinan akan menggunakan OSS RBA (Risk Based Apporoach) atau OSS berbasis risiko.
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan Supriono menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menindaklanjuti Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dengan merubah sistem perizinan online terintegrasi, Online Single Submission (OSS) versi 1.1 menjadi versi baru,OSS Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang resmi dilaunching oleh Presiden Joko Widodo.
Diterangkan Supriono, OSS RBA adalah versi terbaru sistem pelayanan perizinan tunggal yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dimana sistem ini mendasarkan pada penilaian tingkat risiko rendah, sedang, dan tinggi. Jika risiko rendah, ujarnya, cukup dengan NIB dan SPPL saja. Sedangkan untuk risiko sedang, dengan NIB berserta sertifikat standar termasuk UKL UPL. Sementara, untuk risiko tinggi, dengan NIB dan sertifikat standar termasuk amdal.
Lebih lanjut, diterbitkannya peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah merupakan dasar kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan berusaha untuk menjaga kualitas perizinan berusaha, yang diselenggarakan mengunakan sistem informasi elektronik dari pemerintah pusat, dalam hal ini oss (online single submission).
"Di dalam PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah bahwa pelaksanaan perizinan itu ditekankan wajib menggunakan sistem OSS yang dikelola oleh pemerintah pusat," tutur Supriono, dalam kegiatan Sosialisasi Pemrosesan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2021 kepada OPD terkait, di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Selasa (24/8).
Supriono menjelaskan, dengan sistem OSS-RBA ini akan mempermudah pelayanan perizinan baik dalam waktu atau tenaga, sebab sistem aplikasi OSS-RBA sudah terkoneksi dengan instansi lain dalam pengurusan perizinan yang ada dalam jaringan.
"OPD ini selaku yang melayani dan sudah terintegrasi semua. Ketika usaha itu diurus akan terlayani di masing-masing OPD terkait. OPD ini memiliki hak akses sesuai kewenangan sektor perizinannya,jadi dashboard harus siap," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Sri Ruminingsih menambahkan, tuntutan zaman dan digitalisasi memang harus sudah dilakukan,terlebih di saat pandemi COVID-19 seperti sekarang ini mendorong kita untuk terus berinovasi. Kemudian,dengan terbitnya UU Ciptaker, terkait dengan upaya pemerintah memberikan percepatan, termasuk dengan adanya OSS-RBA ini.
"Begitu OSS ini di-launching tanggal 9 harus langsung dijalankan, namun piranti-piranti dari daerah sendiri, termasuk RDTRK dan lain-lain yang belum miliki. Kita harus mencari solusinya bagaimana ini bisa dilakukan. Harapannya ini bisa dipenuhi secara simultan,semua harus jalan, karena dengan OSS-RBA ini, semua OPD terkait memiliki hak akses untuk melayani langsung," tegasnya.
Pihaknya berharap pelayanan perizinan di Kota Pekalongan bisa berjalan maksimal secara bertahap.
"Kami berharap OPD terkait dan tim teknisnya bersama-sama berkomitmen, bersinergi semua pelayanan perizinan bisa terlayani dengan baik. Bagaimana kesiapan dari teknis lain baik bersifat regulasi SOP ini harus kita kejar. Ini komitmen bersama dan yang paling utama koordinasi dan komunikasi," pungkasnya.