Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Kematian Ke Disdukcapil Banjar

Martapura - Pelayanan pencatatan kematian masih sangat jarang dilakukan oleh penduduk Kabupaten Banjar. Jika ada keperluan terkait akta kematian, masyarakat baru mengurusnya, namun jika belum ada keperluan, maka masyarakat tidak melaporkan atau membuatkan akta kematian bagi angota keluarga yang meninggal dunia, padahal manfaat dari akta kematian tersebut sangat banyak.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil Banjar Azwar, saat gelaran talkshow Dukcapil Menyapa Masyarakat di Radio Suara Banjar, Rabu (13/10).

Dikatakan Azwar, perlu kesadaran masyarakat untuk melaporkan setiap kematian, baik oleh anggota keluarga ataupun Ketua RT sesuai undang-undang yang berlaku.

Mengusung tema “Pelayanan Pencatatan Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil” menyusul adanya surat edaran pada akhir Agustus dan awal September lalu, dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Surat dari Menteri Dalam Negeri tentang Peningkatan Cakupan Akta Kematian. Dimana Dukcapil Kabupaten/Kota se Indonesia mendapat amanah baru tersebut.

Dijelaskannya, manfaat dari akta kematian cukup banyak, seperti sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara. Jika mendiang memiliki aset, maka bagi ahli waris akan lebih mudah disusun pembagian harta waris. Akan lebih jelas nasab hubungan orang tua dengan anak. Siapa yang jadi wali pada pernikahan sepeninggal almarhum. Begitu juga hubungan sosial ekonomi yang lain, seperti mengurus klaim asuransi, dana Taspen dan pensiun.

“Selain itu juga membantu dalam system data agar tidak dapat disalah gunakan untuk sesuatu yang buruk atau merugikan, seperti pilkada, dimana yang bersangkutan masih memiliki hak suara,” terangnya.

Ditambahkan Azwar, bagi negara, pencatatan kematian yang akurat akan membantu penyaluran bantuan sosial dan subsidi lebih tepat sasaran. Tidak ada lagi cerita warga yang sudah meninggal dunia masih mendapatkan bantuan sosial, atau pegawai yang sudah wafat masih menerima jatah uang pensiun.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Widi Andriani mengatakan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan pembuatan akta kematian. Secara online melalui watshapp dinomor 0811 518 4103. Juga di dua UPT serta melalui pelayanan jemput bola atau keliling. Masyarakat yang ingin membuat akta kematian dijelaskan untuk bisa memenuhi syarat seperti surat keterangan kematian dari dokter, kepala desa, lurah dan kepolisian bagi kematian seseorang yg tidak jelas identitasnya.

“Selain itu salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai ketentuan, serta surat keterangan kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya diluar wilayah NKRI,” ujarnya.

Sedangkan, Kasi Kelahiran Kematian Baiq Ely Ramdani menjelaskan, jumlah pengajuam akta kematian tidak sebanyak akta kelahiran. Setiap harinya hanya berjumlah 5 hingga 10 permintaan. Rata rata perbulan 100-150 pengajuan atau 1.000 hingga 5.000 pengajuan pertahunnya.

“Untuk proses pembuatannya cukup mudah hanya 10 menit selesai jika offline” tutupnya.