HUT ke-50, ASN Batang Diminta Ingat Panca Prasetya Korpri

Batang - Pemerintah Kabupaten  Batang menggelar upacara dan doa bersama HUT Korpri ke-50 dengan tema “ASN Bersatu, Korpri Tangguh, Indonesia Tumbuh” di Aula Bupati Batang, Senin (29/11).

Ketua KORPRI sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, pelaksanaan HUT Korpri Ke-50 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 Tentang Korps Pegawai. Bahwa KORPRI saat ini memperingati hari ulang tahunnya yang sejarahnya Korpri berdiri 29 November 1971.

“Dalam usia setengah abad ini mempunyai tujuan tetap dan terus solid dalam kewajiban menjadi anggota KORPRI untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan tema HUT Ke-50 yaitu "ASN Bersatu, KORPRI Tangguh, Indonesia Tumbuh",” katanya.

Adapun kegiatan untuk memperingati HUT Korpri ini Pemkab Batang menggelar serangkaian acara pertama semuai instansi di Kabupaten Batang harus memasang spanduk dan bendera korpri didepan masing-masing instansinya dari 15 - 30 November 2021.

Kedua, lanjut dia, pemberian santunan bagi anggota KORPRI yang purna tugas dan meninggal dunia yang telah dilaksanakan pada Rabu, 24 November 2021, ketiga mengikuti Webinar dari Provinsi Jawa Tengah tentang ASN Bersatu, Korpri Tangguh, Indonesia Tumbuh, dan yang terakhir melakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kadilangu yang dihadiri anggota KORPRI.

Sementara itu, Bupati Batang Wihaji mengatakan, saya atas nama Kepala daerah Kabupaten Batang mengucapkan selamat HUT Korpri Ke-50 yang semangatnya handarbeni Korpri semua.

“Korpri dari tahun ke tahun mempunyai perkembangan yang sangat pesat. Awal mulanya gajinya Rp80.000 per bulan pada tahun 1987 yang bisa dikatakan zaman perjuangan dulu banyak orang meremehkan, hingga sekarang yang banyak diminati dengan gaji paling rendah sekitar Rp2.500.000 per bulan,” jelasnya.

Menurutnya, zaman memang sudah berubah yang umurnya telah mencapai 50 tahun menandakan sudah matang memiliki standar pemahaman pembinaan ideologi Pancasila dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai tugas dan fungsi pokok ASN, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat pemersatu bangsa.

“ASN selalu diingatkan akan janji yang tercantum dalam Panca Prasetya KORPRI untuk melaksanakan nilai-nilai kesetiaan, kehormatan, mendahulukan kepentingan negara, serta memelihara persatuan dan menegakkan keadilan dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.