Wabup Rohul Apresiasi Tradisi Sungai Larangan Desa Sungai Salak

Rohul – Untuk tahun ketiga, Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tetap eksis mempertahankan kearifan lokal dan tradisi Ikan larangan. Setelah satu tahun benih ikan ditebar, baru boleh dipanen bersama, namun jika melanggar akan dikenakan sanksi.

Panen ikan larangan ini secara resmi dibuka Wakil Bupati Rohul Indra Gunawan mewakili Bupati Sukiman, ditandai dengan membuka kunci gembok, bertanda masyarakat boleh memancing ikan, di Dusun III Sungai Salak Hulu, Desa Sungai Salak, Rambah Samo, Sabtu (8/12).

Indra Gunawan, dalam sambutannya, sangat mengapresiasi Pemdes Desa Sungai Salak telah mempertahankan budaya dengan telah membuat ikan larangan. Ia mengaku beberapa Kecamatan di Rohul jarang ditemukan tradisi ikan larangan.

"Tradisi Ikan larangan di Desa Sungai Salak ini sangat bagus, Ini bisa juga dijadikan sebagai budidaya perikanan yang berlandaskan kearifan lokal untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” jelas wabup.

Dijelaskan wabup, saat memancing, dirinya hampir mendapatkan ikan. Ia juga mengaku bangga karena ikan yang ada di Sungai Larangan di Desa Sungai Salak ini besar-besar. Ini berkat kekompakan dan kebersamaan Pemdes dan Masyarakat, sehingga benih ikan yang telah ditebar dijaga bersama dan tiba masanya panen juga bersama.

Indra juga minta Kades lainnya di Rohul agar juga bisa mencontoh Desa Sungai Salak, dengan mengembangkan sektor perikanan. Karena, dengan banyaknya ikan yang dihasilkan maka SDM di Rohul akan meningkat.

"Karena dengan mengkonsumsi ikan, maka anak akan cerdas dan pintar. ikan tidak mengandung lemak namun protein dan gizi yang baik bila dikonsumsi sebanyak banyaknya. Selain itu dengan mengembangkan ternak ikan maka bisa meningkatkan ekonomi kerakyatan," kata Wabup Indra Gunawan.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Sungai Salak Hariyanto, mengatakan panen ikan larangan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan Pemkab Rohul yang bersama-sama menjaga dan mengawasi sungai sampai tiba waktunya masa panen.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan dukungan Wabub atas kegiatan panen Ikan Larangan ini. Sebelumnya kita tebar sekitar ribuan ekor benih ikan emas dan nila, dengan dana swadaya dan bantuan Pemkab. Dimana komitmen bersama masyarakat akhirnya menghasilkan panen ikan yang memuaskan," kata kades.

Kades menambahkan, selama panen ikan larangan ini warga menangkap ikan dengan pancing selama dua hari. Hari ketiga baru seluruh masyarakat yang turun beramai-ramai mencari ikan.

“Berhasilnya panen ikan, karena masyarakat sama-sama menjaganya, bila ada masyarakat yang memancing atau menangkap ikan di Lubuk Larangan sebelum dipanen maka dia akan didenda Rp2 juta," terangnya.