DLHK Sulbar Sosialisasi Hasil Kajian Indeks Risiko TPA Sampah Binuang

Polewali Mandar - Menyikapi polemik TPA Sampah Binuang Kabupaten Polewali Mandar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat bersama Dinas LHK Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan Sosialisasi Hasil Kajian Indeks Risiko TPA Sampah Binuang Kabupaten Polewali Mandar, di Kantor Desa Paku Kecamatan Binuang, Rabu (12/1).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Kepala Dinas LHK Provinsi Sulawesi Barat, Wakil Bupati Polewali Mandar M. Natsir Rahmat, Wakil Ketua DPRD Hamzah Syamsuddin, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Dandim 1402 Polewali Mandar, Kapolres Polewali Mandar, Inspektorat, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Camat Binuang, perangkat kerja terkait serta LSM dan masyarakat.

Sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Tim Penilai Indeks Resiko TPA Binuang Nomor : 01/BA/TPA/-BINUANG/X/2021. Tanggal 1 Oktober 2021, maka TPA Binuang yang berlokasi di Desa Paku Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar direkomendasikan untuk direhabilitasi, sehingga kepada penanggung jawab TPA Binuang diminta melakukan pembenahan kolam lindi, menyediakan sarana dan prasarana operasional untuk memenuhi kebutuhan control landfiil, dan melakukan penyiapan cadangan lahan sebagai alternatif lokasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat Aco Takdir menyampaikan, pada 1 Oktober 2021 melakukan investigasi bersama 5 tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulbar, Dinas PUPR, Dinkes, dan melibatkan  Tim pengujian sampel labolatorium, dimana Laboratorium tersebut sudah terakreditasi Nasional.

"Tentang persampahan di Binuang ini dari di Sulawesi Barat inilah yang terbaik sistem pengolahan sampah, apa yang membuktikan Tahun 2019 Kabupaten Polewali Mandar sudah mendapatkan Adipura, penilaian yang sangat urgen. Jadi, dalam perjalanan itu sudah 11 Tahun berjalan ternyata ada ketidaksesuaian dalam pengelolaan sistem persampahan nasional, dimana saat kami investigasi ke bawah, ternyata ada beberapa yang tidak sesuai lagi sistem yang berlaku, utamanya dalam pengelolaan, karena sistem di sana dibuatkan lubang, sampah yang datang dipilah dulu, dan ada sampah yang ditimbun setiap satu pekan, nah ini sudah tidak seperti ini, sehingga terjadi pencemaran. Setelah kami mendapat surat dari Bupati untuk segera kami tim melakukan peninjauan terjadinya sumber permasalahan  yang menyebabkan kebocoran sehingga masuk ke sawah  masyarakat, maka kami kirim sampel ke Makassar, dari hasil tersebut maka dalam kategori sedang TPA dilanjutkan dan direhabilitasi menjadi lahan urug terkendali secara bertahap sehingga kami adanya rekomendasi terkait adanya yang mesti pembenahan di sana,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Polewali Mandar Natsir Rahmat mengharapkan, dari kegiatan sosialisasi hasil kajian TPA Sampah Binuang selanjutnya dapat dilakukan pembenahan.

“Kita tidak akan lakukan sesuatu tanpa adanya kajian, jadi saya minta didengarkan dulu kajiannya lalu kita lakukan pembenahan atau perbaikan yang menjadi kekuarangan,” ujarnya.

Berdasarkan Hasil Penilaian Indeks resiko TPA Binuang Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulbar pada hari Jumat, 1 Oktober 2021, maka Nilai indeks risiko TPA adalah 402,50.

Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat penyampaian hasil pemantauan dan evaluasi TPA Binuang, merekomendasikan :

  1. Membuat sel-sel dan area kerja aktif dalam zona aktif dalam penempatan sampah dan melakukan penutupan  tanah penutup per 5-7 hari untuk control landfiil System.
  2. Memperbaiki drainase di sekeliling TPA, termasuk drainase di sekeliling kolam pengolahan air lindih dari kerusakan dan timbunan tanah longsor dan sampah.
  3. Dilakukan normalisasi fungsi kolam pengolahan air lindi dengan melakukan pembersihan pengangkatan lumpur, pergantian lapisan kedap air (membrane) di setiap bagian kolam, memasang alat ukur debit, dan pompa sirkulasi.
  4. Lakukan star-up 2-3 bulan saat kolam pengolahan lindi mulai dioperasikan setelah perbaikan fasilitas.
  5. Meninggikan pagar pembatas atau memindahkan timbunan sampah tertutup tanah penutup di lokasi zona tidak aktif sebelah kanan TPA sehingga aliran  air permukaan  dan air lindi tidak meluber keluar pagar pembatas dan membentuk saluran  lindi by pass.
  6. Ganti rumput dengan pohon atau tanaman yang dapat mengabsorsi bahan pencemar, terutama logam berat pada kolam wetland atau tambahan wetland di luar area kolam lindi.
  7. Ditambah unit alat berat, khususnya dozer dan excavator, atau diperbaiki alat berat yang rusak.