Pemkab Kubu Raya Arahkan Orangtua Masukkan Anaknya ke PAUD

Kubu Raya - Pasca dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Kubu Raya Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Satu Tahun Sebelum Sekolah Dasar (SD). Untuk itu, semua orangtua diminta memasukkan anaknya di PAUD sebelum ke SD.

“PAUD ini sangat penting, karena anak usia dini merupakan usia yang paling potensial yang dimiliki setiap anak untuk dikembangkan. Bagaimana perkembangan emosionalnya, bagaimana perkembangan sosialnya dan bagaimana anak itu mengenal dunia sekolah. Tapi di PAUD belum ada nama sekolah, karena sekolah itu terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Meski semua itu bernuansa permainan, namun di sana ada pendidikan membangun karakter dan membangun aspek psikologis anak," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya Muhammad Ayub di ruang kerjanya, Kamis (27/1) pagi.

Ayub menuturkan, Perbup ini mengarahkan agar anak-anak Kubu Raya satu tahun sebelum memasuki jenjang Pendidikan Dasar (usia 5 tahun) harus dimasukan ke PAUD terlebih dahulu. Berdasarkan data Disdikbud Kubu Raya, jumlah lembaga PAUD di Kabupaten Kubu Raya terdapat 277 yang terdiri dari TK 82 lembaga dan Kelompok Bermain (KB) 195 lembaga.

“Dari 277 PAUD yang di Kabupaten Kubu Raya, 7 diantaranya negeri sedangkan 270 merupakan lembaga yang didirikan masyarakat. Untuk itu orangtua harus memahami perbedaan antara PAUD dengan TK maupun KB," ujarnya

Terkait perbedaan PAUD dan TK, Ayub menjelaskan, ada empat layanan jenjang pendidikan diantaranya PAUD, yang mana satuan pendidikannya terdiri dari TK, KB, TPA dan SKB, kemudian Pandidikan Dasar (Diksar), satuan pendidikannya terdiri dari SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), selanjutnya Pendidikan Menengah (Dikmen) terdiri dari SMA, SMK dan Madrasah Aliyah (MA) dan yang terakhir Pendidikan Tinggi (Dikti) yang terdiri dari Akademi, Sekolah Tinggi, Institut dan Universitas.

“PAUD dan TK ini merupakan pendidikan formal sedangkan KB, TPA dan SKB masuk ke dalam Pendidikan Non Formal (PNF). Untuk itu kedepannya pihaknya bersama Pemerintah Desa di kabupaten itu agar dapat mewujudkan satu desa satu PAUD," jelasnya.

Untuk itu, Ayub meminta kepada Bunda PAUD di masing-masing desa agar bersama-sama berintegrasi secara masif dan secara serentak melakukan upaya peningkatan pembangunan manusia, peningkatan program kerja di desa melalui PAUD desa.

“Sampai saat ini masih terdapat 23 lebih desa yang harus didorong bersama-sama agar mampu mewujudkan PAUD Holistik Integritif. Tentunya ini menjadi PR kita, untuk itu jika PAUD di desa mendapatkan kendala dan masalah, diharapkan bisa langsung disampaikan kepada pihaknya, terutama di Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) agar kita bisa lebih memfokuskan menangani berbagai masalah yang dihadapi PAUD," tuturnya.

Ayub menambahkan, yang mana PAUD desa itu nantinya menjadi tanggung jawab desa dalam menganggarkan untuk pembayaran honor gurunya dan membeli perlengkapannya. Selain PAUD desa diharapkan juga ada PAUD-PAUD dari kontribusi masyarakat, sehingga kedepannya tidak hanya mengharapkan satu PAUD satu desa supaya anak-anak di Kubu Raya dapat tertampung pendidikannya di PAUD.

“Pada tahun 2021, kita sudah melakukan MoU kepada Kepala Desa yang belum ada PAUD nya, dalam MoU itu pihaknya mendorong Kepala Desa agar memberikan pelayanan dengan menyiapkan fasilitas pembelajaran PAUD di desanya masing-masing, minimal satu desa satu PAUD," paparnya.

Ayub mengajak kepada orangtua dan masyarakat Kubu Raya agar memasukan anaknya ke PAUD terlebih dahulu sebelum memasuki ke jenjang pendidikan dasar, karena pendidikan yang paling utama dan pertama itu merupakan tugas setiap orang tua. Sebab tidak semua orang tua siap menjadi pendidik bagi anaknya, tapi di lembaga pendidikan sudah dilengkapi dengan guru-guru yang memang sudah dari awal sudah menyiapkan diri untuk menjadi pendidik.

“Agar pendidikan anak Kubu Raya ini menjadi lengkap, maka terobosan Pemkab Kubu Raya untuk mewajibkan anak-anak bersekolah PAUD satu tahun sebelum SD sudah sangat sesuai dengan apa yang menjadi harapan semua pihak terhadap anak-anak kita. Sehingga antara didikan orang tua dengan guru bisa saling melengkapi," tutupnya.