Pemkot Bekasi Imbau Masyarakat Tidak Bagikan Daging Kurban dengan Kantong Plastik

Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kantong plastik pada pembagian daging hewan kurban, dan menggantinya dengan wadah daur ulang ramah lingkungan.

Imbauan ini tertuang dalam surat edaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi nomor 660.1/4549.1/DinasLH.PSPB3 tentang Pengendalian Sampah Saat Hari Raya Idul Adha, sebagaimana keterangan tertulis Dinas Kominfo Kota Bekasi, Rabu (6/7).

Imbauan ini juga sesuai amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pengelolaan Sampah, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Surat Edaran Nomor: SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik, serta Peraturan Wali Kota Bekasi No. 37 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi No. 61 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Selain mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kantong plastik, Dinas LH Kota Bekasi juga mengeluarkan imbauan, sebagai berikut:

1. Menghimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan sampah di lokasi tempat penyelenggaraan shalat Idul Adha.

2. Menghimbau panitia kurban tidak membuang limbah hewan kurban di saluran terbuka (seperti kali/ sungai), namun antara lain dapat di masukan ke dalam tanah untuk dijadikan pupuk.

3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban.

4. Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban.

5. Para Camat menyediakan satuan tugas khusus pada setiap kelurahan di lapangan dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.

6. Melaporkan pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik melalui tautan kuesioner http:/bit.Iy/pelaksanaaniduladha2022 dan melaporkan secara tertulis selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 2022;

7. Menyebarluaskan Surat Edaran kepada seluruh masyarakat.

Pemerintah Kota Bekasi berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti segala aturan yang telah ditentukan.