Kejari Cianjur Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Cianjur - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dan kasus kriminal lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Rabu (26/12).

Hadir pada acara tersebut Plt Bupati Cianjur H. Herman Suherman, Kapolres Cianjur AKBP, Dandim 0608 Cianjur Letkol CZI H. Hidayati, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudhi Syufriadi, beserta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudi Syufriadi mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan periode Januari sampai Desember 2018, diantaranya sebanyak 1,8 kilogram ganja.

Yudhi mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda kejaksaan untuk mengeksekusi barang bukti yang sudah inkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Jadi ada tiga jenis barang bukti, pertama dirampas untuk negara, dirampas untuk dimusnahkan, dan dikembalikan kepada pemilik," ujar Yudhi.

Selain menggelar pemusnahan barang bukti kasus narkotika, turut dilakukan penyerahan delapan unit sepeda motor kepada sekolah untuk bahan praktik siswa.

"Motor ini tak boleh dipakai apalagi dijual, karena kepala sekolah bisa dipidana. Motor ini hanya dipergunakan untuk praktik siswa di laboratorium sekolah," ujar Yudhi.

Sementara Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Cianjur telah memusnahkan 6.000 keping KTP-elektronik yang rusak dan invalid.

"Semoga kegiatan ini bisa menjadi motivasi ke depan dan pemkab mendukung jika diperlukan anggaran maka siap men-support," kata Herman.

Herman mengatakan, masih banyaknya barang bukti berupa parang, clurit, dan senjata tajam dari hasil tawuran membuat pihaknya prihatin. Dirinya meminta semua pihak untuk turun menekan angka tawuran terutama para kepala sekolah di daerah Cianjur.