Lembang - Industri kuliner dinilai menjadi salah satu sub sektor penyumbang terbesar ekonomi kreatif Nusantara. Untuk itu perlu iklim usaha yang kondusif dan adil bagi seluruh pelaku bisnisnya.
"Tanpa iklim usaha yang adil, mustahil akan banyak investor yang tertarik menanamkan modalnya di industri kuliner di suatu daerah," tegas Dadang Arifin, pemilik Resto Darmaga Sunda di kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, akhir pekan lalu.
Dadang mendesak Pemkab Bandung Barat menerapkan regulasi yang tegas namun ramah terhadap para pelaku bisnis.
"Industri kuliner saat ini masih belum pulih sepenuhnya dari dampak pandemi Covid-19 yang menerpa selama dua tahun terakhir. Tentunya perhatian pemerintah sangat diharapkan agar industri kuliner dapat bangkit untuk menopang perekonomian nasional," papar Haji Dafin, panggilan akrab Dadang ketika menerima kunjungan Antara Digital Media terkait rencana penerapan sistem pajak pintar Smartax 365 di wilayah tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk berkontribusi kepada pemerintah daerah melalui penyerapan tenaga kerja, pemanfaatan sumber daya lokal dan juga kontribusi berupa pajak.
Dalam perbincangan dengan CEO Antara Digital Media, Darmadi, pemilik Restoran Darmaga Sunda yang tersebar di beberapa kota di Jawa Barat ini mendukung rencana penerapan Smartax 365 dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
"Namun demikian, saya minta sistem ini dipasang di seluruh restoran atau tempat kuliner yang ada di Bandung Barat, sehingga tercipta keadilan bagi pelaku bisnis dan sekaligus kesadaran bagi mereka bahwa pungutan pajak 10 persen dari masyarakat itu adalah hak pemerintah daerah," ucap Dafin.
Ia juga menyebutkan bahwa banyak restoran di kawasan Lembang yang tidak berizin dan tidak dikenakan pajak restoran.
Jika kondisi seperti ini dibiarkan oleh pemerintah daerah, imbuh Dafin, akan tercipta persaingan tidak sehat antar-pelaku industri kuliner.
Untuk itu, ia minta Pemkab Bandung Barat untuk menertibkan restoran yang tidak berizin dan menerapkan pajak restoran ke seluruh pelaku bisnis kuliner.
"Sistem Smartax 365 ini bagus untuk diterapkan, karena akan memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan. Tapi sistem harus diwajibkan ke semua restoran di sini, kalau tidak akan terjadi persaingan yang tidak sehat," ungkapnya.
Sementara itu, Darmadi berjanji untuk menyampaikan aspirasi pelaku bisnis kuliner ini kepada pemerintah daerah terkait dan juga kepada pemangku kepentingan di pemerintah pusat.
"Saya akan sampaikan keluhan ini kepada pemerintah, dan saya setuju seluruh pelaku bisnis restoran harus dikenakan pajak secara seragam sehingga tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan," tegas Darmadi.
Pada prinsipnya, Smartax 365 adalah sistem pajak pintar yang dikembangkan Antara Digital Media sebagai penyempurnaan dari sistem pencatatan transaksi di industri kuliner yang ada saat ini. Adapun kelebihan utama dari Smartax 365, sambung Darmadi, adalah mencatat transaksi dan sekaligus melakukan pelaporan pajak secara otomatis dan terintegrasi sehingga sangat memudahkan wajib pajak dan petugas pajak di pemerintahan.