Diskominfo Sanggau Gelar Rakor PPID

Sanggau – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID), di Aula Bapenda, Kamis (22/9).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Kukuh Triyatmaka menyampaikan bahwa dalam rangka Rakor PPID ini sebagaimana yang diketahui bersama bahwa melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, telah memberikan amanat kepada kita bahwa masyarakat harus mendapatkan  akses seluas-luasnya untuk memperoleh informasi terutama tentang penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih terbuka, mudah, cepat akurat, dan murah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu, peran PPID Kabupaten Sanggau sangat strategis untuk mewujudkan hal tersebut sekaligus dalam upaya untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, karena dengan informasi yang terbuka, maka akan membangun partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan. Keterbukaan informasi kerap beriringan dengan kebebasan opini korektif yang cerdas dan kritis, artinya kita harus memahami bahwa  paradigma yang terjadi dalam perkembangan  masyarakat kita dewasa ini, masyarakat sudah mulai cerdas dan kritis, sehingga cendrung memberikan kritik-kritik atau koreksi terhadap pelaksanaan layanan publik,” jelas Kukuh.

Lanjut disampaikan Kukuh bahwa hal lain yang perlu saya garis bawahi bahwa semua tingkat Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat telah melakukan penilaian oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

“Adapun tujuan tersebut kita berharap Kabupaten Sanggau tahun 2022 ini bisa menjadi terbaik kembali, itu harapan kita bersama, dengan harapan tersebut di atas Kabupaten Sanggau mampu memperoleh nilai yang tertinggi karena sebelumnya, Kabupaten Sanggau pada tahun 2021 memproleh peringkat satu dalam monitoring dan evaluasi badan publik tahun 2021 se-Kalimantan Barat, sedangkan pada tahun 2020 memperoleh peringkat kedua dalam rangka pemeringkatan badan publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat." ujarnya.

“Oleh karena itu saya tekankan kepada PPID Kabupaten Sanggau agar segera melakukan persiapan-persiapan, untuk tahun berikutnya diantaranya penyusunan daftar informasi publik termasuk informasi yang dikecualikan yang akan disampaikan dalam forum rakor ini,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam kegiatan monev tahun 2021 lalu, Sanggau memiliki peringkat yang baik sekali, yaitu berada di peringkat satu.

"Saya yakin saudara-saudara telah mengetahui apa saja kekurangan atau kelemahan yang masih kita temukan, sehingga hal itu harus menjadi catatan untuk disempurnakan pada kegiatan monitoring dan evaluasi tahun 2022," ujarnya.

“Pada tahun 2023 yang akan datang, agar hasil pemeringkatan ini bisa ditingkatkan, minimal dipertahankan. Namun perlu diingat, bahwa perolehan peringkat memang perlu usaha, tetapi peningkatan pelayanan itu sendiri juga perlu kita maknai sebagai tanggung jawab kita sebagai aparatur negara. Artinya, setelah memperoleh peringkat maka tidak berhenti hingga disitu saja, pelayanan tetap harus diberikan dan berkesinambungan sehingga memberikan pelayanan kepada publik itu kita sadari sebagai tanggung jawab kita bersama,” tutur Kukuh Triyatmaka.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau Joni Irwanto menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan Rakor PPID ini sebagai tempat pelaksanaan uji konsekuensi terhadap pengelolaan informasi publik terkait informasi yang dikecualikan serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisen, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Adapun peserta Rakor PPID Kabupaten Sanggau tahun 2022 berjumlah 96 peserta, dari unsur PPID pelaksana baik kabupaten maupun kecamatan dan operator PPID serta undangan lainya,” kata Joni Irwanto.

“Dalam rangkaian kegiatan Rakor ini para peserta juga mendapatkan pelatihan langsung, terkait program aplikasi Sistem Kelola Daftar Informasi Publik (Sikedip) yang merupakan salah satu inovasi yang dibangun dan dikembangkan oleh PPID Provinsi Kalimantan Barat dan dapat mempelajari mekanisme penetapan daftar informasi yang dikecualikan bersama Komisi Informasi Provinsi Kalbar,” pungkasnya.