Bupati Kubu Raya: Kepemilikan Buku Nikah Sangat Penting untuk Pengurusan Dokumen Lain

Kubu Raya - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kubu Raya Rosalina Muda menghadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Aula Kantor Camat Kuala Mandor B pada Selasa (27/9).

Kegiatan yang mengusung tema "Dengan Kepong Bakol Pelayanan Terpadu, Kita Wujudkan Status Hukum Perkawinan agar Masyarakat Menanjak dan Bahagia" ini sedikitnya terdapat 39 perkara yang diajukan yang berasal dari masyarakat Kecamatan Kuala Mandor B.

Bupati Muda mengatakan, dengan digelarnya kegiatan ini dapat membantu masyarakat Kubu Raya yang sudah menikah mendapatkan hak-hak dasarnya.

"Kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubu Raya Nurmarini mengatakan, agenda yang dilaksanakan setiap dua pekan sekali ini terus dilakukan berkepong bakol atau gotong royong dengan instansi terkait dengan harapan nantinya masyarakat lebih memahami aturan negara yang berlaku sekaligus meminimalisir adanya masalah.

"Isbat nikah ini menjadi prioritas Pemerintah Kubu Raya terutama dalam mengedukasi masyarakat tentang pencatatan perkawinan. ini terus kita lakukan sehingga masyarakat bisa mendaftarkan dirinya ke pernikahan yang diakui negara dan meminimalisir resiko kedepannya," tandas Nurmarini.