Pemprov Jabar - Pemkab Bogor Sinergi Perketat Pengawasan Pertambangan

Cibinong - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggandeng Pemerintah Kabupaten Bogor untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap izin para pelaku usaha tambang, guna menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Bogor.

Hal itu tercermin dalam Sosialisasi Pelayanan Perizinan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara, di Gedung Serbaguna I Setda, Rabu (18/1).

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan bahwa kewenangan perizinan usaha bidang tambang mineral dan batubara telah diserahkan dan diberikan kepada Pemprov Jabar.

"Maka kami melaksanakan amanah tersebut melalui sosialisasi dan inventarisasi sehingga para pengusaha paham tentang apa yang diharapkan  penertiban ini," ujarnya.

Uu mengatakan, langkah awal yang dilakukan salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas di masing-masing kabupaten/kota. Karena wilayah Jabar yang luas, maka dirinya ingin dibantu oleh bupati dan wali kota se-Jabar untuk menindaklanjuti dengan cara membentuk Satgas.

"Satgas ini nantinya akan merekomendasikan kepada kami, bagaimana kondisi perusahaan yang ada di masing-masing wilayah," katanya.

Ia juga menegaskan kepada  perusahaan yang ilegal untuk segera melegalkan. Begitu juga dengan perusahaan yang legal tapi belum memenuhi syarat ia akan memberikan tenggang waktu sampai tiga bulan, sebelum ia bersama Satgas bergerak menginventarisir perushaaan tersebut.

"Saya juga minta kepada masyarakat jika memang menemukan tambang ilegal maka segera laporkan kepada kami. Bila perlu masyarakat jadi keamanan bahkan kalau ada kegiatan penambagan harus tanya izinnya dahulu," jelasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, sektor pertambangan di Kabupaten Bogor berkontribusi sebesar 2,19 persen pada PDRB.

Menurutnya, perlu upaya bersama untuk mendorong para pelaku pertambangan tanpa izin untuk memenuhi legalitas agar tertib usaha sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber pertambangan ini dapat meningkat.

"Semoga dengan adanya pendelegasian wewenang dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi melalui Perpres 55 tahun 2022 ini, pembinaan dan pengawasan lebih efektif, dan dapat mendorong transformasi perizinan pertambangan menjadi berbasis digital," tandasnya.