Sekda Sigi Ikuti Rakor Bahas Penyederhanaan Birokrasi

Sigi - Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muh Basir didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sigi dan Kasubag Kelembagaan dan Analisis Jabatan mengikuti rapat koordinasi Penyederhanaan Birokrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia secara virtual, Selasa (11/8).

Rapat koordinasi ini diikuti oleh para sesmen/sekjen/sestama kementerian/lembaga, pejabat eselon I dan II kementerian terkait, Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KASN, Kepala BPKP, Ketua dan Anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TI RBN) dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (TPK RBN) serta Sekretaris Daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Rapat dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin.

Penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat pelantikan sebagai Presiden RI periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.

Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dalam laporannya menyampaikan sampai dengan akhir Juli 2020 progres penyederhanaan struktur birokrasi pejabat eselon III, IV dan V menjadi pejabat fungsional di lingkungan kementerian/lembaga telah mencapai 68 persen.

"Diharapkan akan selesai tepat waktu sesuai target yaitu pada 31 Desember 2020," katanya.

Sementara itu Wakil Presiden, Ma'ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan saat ini Kemenpan RB bersama Kementerian/lembaga terkait sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang penyetaraan penghasilan jabatan adminstrasi bagi PNS yang terdampak oleh penyederhanaan birokrasi, yang akan menjadi payung hukum sehingga PNS terdampak tidak dirugikan dari sisi penghasilan dan karir.

Sementara itu, penyederhanaan birokrasi di tingkat daerah akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas pada jabatan pengawas (eselon IV), dimulai dari perangkat daerah yang membidangi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, menyebutkan bahwa progres pengalihan jabatan pengawas ke jabatan fungsional di tingkat pemerintah daerah telah mencapai 8,15 persen atau sekitar 21.954 jabatan pengawas.

Kabupaten Sigi sendiri, berdasarkan informasi Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sigi telah mengusulkan penyederhanaan birokarsi 81 jabatan pengawas pada sembilan perangkat daerah.