Pemkab Tojo Una-Una Gelar Lokakarya Rancangan Revisi Perbup 33 Tahun 2014

Tojo Una-Una - Bupati Tojo Una-Una yang diwakili oleh Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Rusmin Labudu membuka acara Lokakarya Rancangan Revisi Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat se-Kabupaten Tojo Una-Una di ruang rapat bupati, Kecamatan Ratolindo, Rabu (20/11)

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tojo Una-Una Moh. Nur Lasupu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kewilayahan dan Otonomi Daerah Setdakab Tojo Una-Una Bapak Darmawan Suaib, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tojo Una-Una Alfian Matajeng, para Camat se-Kabupaten Tojo Una-Una, seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait.

"Implementasi kebijakan otonomi daerah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional, maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu perubahan yang esensial itu menyangkut kedudukan, tugas dan fungsi kecamatan yang sebelumnya perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, kini berubah menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi.

Selanjutnya, kecamatan sebagai perangkat daerah dapat berinisiatif untuk melakukan inovasi pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan sebagai bagian dari inovasi penyelenggaraan pemda.

"Oleh karena itu salah satu upaya pemda guna mewujudkan kecamatan yang mempuni dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan telah ditetapkan pedoman penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan, dan sampai saat ini seluruh kecamatan di Kabupaten Tojo Una-Una telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati sebagai penyelenggara pelayanan administrasi terpadu kecamatan."Ucap Rusmin Labudu mewakili Bupati

Di akhir sambutannya, Bupati Tojo Una-Una yang diwakili Rusmin Labudu berharap melalui lokakarya ini rancangan Revisi Peraturan Bupati terkait pelimpahan kewenangan bupati kepada camat dapat segera dibahas, sehingga dengan finalisasi tersebut tinggal diproses bagian hukum dan perundang-undangan.